LAYANAN KAMI

Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kami juga menyediakan beberapa fitur seperti dibawah ini :

Layanan BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.

Layanan SIM

Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SAMSAT

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.

BERITA KAMI

Disini kami juga menghadirkan berita – berita terkini seputar program yang kami selenggarakan dan informasi seputar lalu lintas sekitar DIY, ikutilah blog kami untuk mendapatkan informasi terupdate dan akurat

TENTANG KAMI

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) merupakan unsur pelaksana tugas pokok di tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

  • Tugas: Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang mencakup pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi (Regident) pengemudi dan kendaraan bermotor, serta patroli jalan raya. Seluruh kegiatan ini didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
  • Fungsi:
    • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pembinaan personel dan logistik, serta administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditlantas.
    • Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi (Anev).
    • Penyelenggaraan pendidikan masyarakat (Dikmas) lalu lintas, operasionalisasi rekayasa lalu lintas, standardisasi pencegahan dan penindakan, serta pelaksanaan audit dan inspeksi di bidang lalu lintas.
    • Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penanganan kecelakaan lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan tata tertib.
    • Penyelenggaraan dan pembinaan Regident yang meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
    • Penyelenggaraan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali)

HUBUNGI KAMI

LOKASI KANTOR

Call Center / Whatsapp Kami

DITLANTAS POLDA KALSEL